Wednesday, October 30, 2013

PERBEDAAN BANK SYARI'AH DENGAN BANK KONVENSIONAL

Posted by Agus Barkah Hamdani Posted on 8:40 PM
Tidak sedikit yang menganggap bahwa bank syari'ah sama dengan bank konvensional. Hal tersebut didasarkan pada praktek dilapangan terkait dengan uang tambahan yang harus diberikan kepada pihak bank. Selain itu, anggapan diatas juga didasarkan pada besaran dana selain nilai pokok pinjaman yang harus diberikan kepada bank, dimana terkadang dana tersebut lebih besar di bank syari'ah/BPRS/BMT, dari pada dilembaga keuangan konvensional.
Sebelum menyimpulkan hal tersebut, akan lebih baik jika kita menguasai/mengerti terlebih dahulu mekanisme pengambilan nisbah/margin dalam perbankan syari'ah. Sebagaimana Allah berfirman dalam Q.S al Baqarah [2] : ayat 275 "Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya."
Pada ayat diatas dikatakan bahwa "sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba". Sama halnya dengan bunga bank dan nisbah. Secara kasat mata, keduanya sama-sama merupakan tambahan dari nilai pokok. Akan tetapi, bunga bank tidak didasarkan pada prinsip-prinsip syariah, sedangkan nisbah/margin mekanismenya didasarkan pada prinsip-prinsip syari'ah.
Mekanisme yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syari'ah merupakan titik tolak bank syari'ah. Karenanya, dalam sistem perbankan syari'ah diperlukan lembaga yang memiliki kewenangan untuk mengukur/mengendalikan agar operasional bank syari'ah sesuai dengan prinsip-prinsip syari'ah. Dalam system perbankan syari'ah, ada yang disebut dengan DSN (Dewan Syari'ah Nasional). Fungsinya adalah sebagai lembaga yang mengontrol mekanisme operasional perbankan syari'ah, agar sesuai dengan prinsip=prinsip syari'ah. Caranya yaitu melalui DPS (Dewan Perbankan Syari'ah), yang ada pada tiap bank. Untuk optimalisasi tugas-tugas DSN, maka dalam peraturan bank syari'ah dikatakan bahwa setiap bank, wajib memiliki DPS.
Dari sisi operasional, setiap produk yang ada pada bank syari'ah harus sesuai dengan fatwa DSN. Hal itu mendasi salah satu instrumen dalam internalisasi nilai-nilai syari'ah dalam dunia perbankan. Adapun fatwa-fatwa tersebut, bisa diperoleh secara umum pada website www.mui.or.id. Atau bisa di download melalui link di bawah!

Untuk mendownload, silahkan melalui link di bawah (copy paste di browser)
https://www.dropbox.com/sh/ii02wm3y5d9mubc/X2Hmiu60qX

Thursday, October 3, 2013

PRODUK BANK SYARI'AH

Posted by Agus Barkah Hamdani Posted on 2:04 AM
Dunia perbankan syari'ah di indonesia, sejak pertama kelahirannya pada tahun 1992-1993 mengalami banyak dinamika. Baik yang bersifat positif, begitu pula negatif. Satu hal yang paling teringat ketika mendengar dunia perbankan syari'ah di Indonesia ialah ketika peristiwa krisis ekonomi pada tahun 1997. dimana pada saat itu, bank mu'amalat sebagai bank syari'ah pertama mampu bertahan dari terpaan krisis global. Padahal, dilihat dari segi aset, bank mu'amalat tergolong sebagai bank kecil. Hal ini membuktikan bahwa system yang digunakan oleh bank muamalat pada saat itu, terbukti mampu bertahan dari pengaruh krisis global.
Untuk melihat mekanisme kerja bank syari'ah, bisa dianalisis dari berbagai sudut pandang. Salah satu diantaranya melalui produk-produknya. Secara garis besar, produk bank syari'ah terbagi dalam 3 jenis, yaitu produk penghimpunan dana, produk penyaluran dana, serta produk pelayanan jasa.
Produk Penghimpunan Dana terdiri dari 3 diantaranya adalah Giro Syari'ah, Tabungan Syari'ah, serta Deposito Syari'ah. Untuk Produk Penyaluran Dana, terdiri dari Pembiayaan atas Dasar Akad Mudharabah, Pembiayaan atas Dasar Akad Musyarakah, Pembiayaan atas Dasar Akad Murabahah, Pembiayaan atas Dasar Akad Salam, Pembiayaan atas Dasar Akad Istishna', Pembiayaan atas Dasar Akad Ijarah, Pembiayaan atas Dasar Akad Qardh, serta produk Pembiayaan Multijasa. Sedangkan untuk Produk Pelayanan Jasa terdiri dari Letter of Credit (L/C) Impor Syari'ah, Bank Garansi Syari'ah, serta Penukaran Valuta Asing (Sharf).
Perjelasan mengenai produk-produk tersebut, telah lengkap dirumuskan oleh Bank Indonesia dalam penduk tulisan dengan judul Kodifikasi Produk 2008. Penjelasan tersebut bisa di download di https://www.dropbox.com/s/7w1pndk5aokrvdk/Kodifikasi%20Produk%202008.pdf

Sponsors : Hangup Circle | Customize Blogger Template | Best Blogger Themes
Copyright © 2013. ekonsul - All Rights Reserved
Template Design by Razor Madush | Published by New Blog Themes
Powered by Blogger
New Blogger Themes New Blogger Themes