Showing posts with label art_ekis. Show all posts
Showing posts with label art_ekis. Show all posts

Tuesday, April 23, 2013

TAHAP PENGHARAMAN RIBA BAGIAN II

Posted by Agus Barkah Hamdani Posted on 8:48 AM
...2. Tahap II
Allah berfirman dalam Q.S An Nisaa [4] : 160-161
5Où=ÝàÎ6sù z`ÏiB šúïÏ%©!$# (#rߊ$yd $oYøB§ym öNÍköŽn=tã BM»t7ÍhŠsÛ ôM¯=Ïmé& öNçlm; öNÏdÏd‰|ÁÎ/ur `tã È@‹Î6y™ «!$# #ZŽÏWx. ÇÊÏÉÈ   ãNÏdÉ‹÷{r&ur (#4qt/Ìh9$# ô‰s%ur (#qåkçX çm÷Ztã öNÎgÎ=ø.r&ur tAºuqøBr& Ä¨$¨Z9$# È@ÏÜ»t7ø9$$Î/ 4 $tRô‰tGôãr&ur tûï̍Ïÿ»s3ù=Ï9 öNåk÷]ÏB $¹/#x‹tã $VJŠÏ9r& ÇÊÏÊÈ   

"160. Maka disebabkan kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan atas (memakan makanan) yang baik-baik (yang dahulunya) Dihalalkan bagi mereka, dan karena mereka banyak menghalangi (manusia) dari jalan Allah, 161. dan disebabkan mereka memakan riba, Padahal Sesungguhnya mereka telah dilarang daripadanya, dan karena mereka memakan harta benda orang dengan jalan yang batil. Kami telah menyediakan untuk orang-orang yang kafir di antara mereka itu siksa yang pedih."

3. Tahap III
$yg•ƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿy軟ҕB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ   

"Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan." Q.S Ali Imran [3] : 130
Yang dimaksud Riba di sini ialah Riba nasi'ah. menurut sebagian besar ulama bahwa Riba nasi'ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda. Riba itu ada dua macam: nasiah dan fadhl. Riba nasiah ialah pembayaran lebih yang disyaratkan oleh orang yang meminjamkan. Riba fadhl ialah penukaran suatu barang dengan barang yang sejenis, tetapi lebih banyak jumlahnya karena orang yang menukarkan mensyaratkan demikian, seperti penukaran emas dengan emas, padi dengan padi, dan sebagainya. Riba yang dimaksud dalam ayat ini Riba nasiah yang berlipat ganda yang umum terjadi dalam masyarakat Arab zaman jahiliyah (Qur'an In Word v1.3).

4. Tahap IV
šúïÏ%©!$# tbqè=à2ù'tƒ (#4qt/Ìh9$# Ÿw tbqãBqà)tƒ žwÎ) $yJx. ãPqà)tƒ ”Ï%©!$# çmäܬ6y‚tFtƒ ß`»sÜø‹¤±9$# z`ÏB Äb§yJø9$# 4 y7Ï9ºsŒ öNßg¯Rr'Î/ (#þqä9$s% $yJ¯RÎ) ßìø‹t7ø9$# ã@÷WÏB (#4qt/Ìh9$# 3 ¨@ymr&ur ª!$# yìø‹t7ø9$# tP§ymur (#4qt/Ìh9$# 4 `yJsù ¼çnuä!%y` ×psàÏãöqtB `ÏiB ¾ÏmÎn/§‘ 4‘ygtFR$$sù ¼ã&s#sù $tB y#n=y™ ÿ¼çnãøBr&ur ’n<Î) «!$# ( ïÆtBur yŠ$tã y7Í´¯»s9'ré'sù Ü=»ysô¹r& Í‘$¨Z9$# ( öNèd $pkŽÏù šcrà$Î#»yz ÇËÐÎÈ   

"275. orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan); dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." Q.S Al Baqarah [2] : 275

Semoga tulisan ini bermanfaat, serta bisa menjadi wasilah untuk introspeksi diri. Seberapa banyak harta yang telah kita makan yang perolehannya melalui perilaku ribawi, disaat Allah telah mengharamkannya secara tegas? Bukankah menyampaikan kebaikan merupakan tugas setiap manusia? Karena sesungguhnya orang yang beruntung merupakan orang yang saling mengingatkan dalam kebaikan yang dilandasi rasa sabar.

TAHAP PENGHARAMAN RIBA BAGIAN I

Posted by Agus Barkah Hamdani Posted on 8:48 AM
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syari'ah di Indonesia, riba merupakan tema yang banyak di angkat. Dialektika dalam ranah keilmuan, merupakan hal yang wajar terjadi. Tesis-antitesis-sintesis, merupakan pola dialektika yang akan terus bergulir. Begitu pula dalam ranah ekonomi Islam, yang kini mulai diformulasikan dalam bingkai keilmuan.
Disaat dunia perbankan syari'ah mulai menunjukkan peningkatan, banyak tanggapan muncul baik yang bernada mendukung atau yang menunjukkan ke-tidak sepakatan. Sebagai umat Islam, tentu banyak alasan untuk mengatakan setuju pada penghapusan riba dalam dunia perbankan. Lantas, alasan seperti apakah yang mendorong seseorang atau kelompok untuk mengatakan tidak pada perbankan syari'ah? Dari beberapa diskusi ditemukan bahwa ternyata, implementasi nilai-nilai islam dalam dunia perbankan belum dirasakan sepenuhnya. Bahkan, tidak sedikit yang mengatakan bahwa jika dilihat dari sisi pelaksanaannya, perbankan syari'ah tidak terlihat berbeda dengan perbankan konvensional.
Sikap yang paling tepat untuk menghadapi ketidaksetujuan terhadap dunia perbankan syari'ah yaitu dengan upaya perbaikan secara menyeluruh, agar implementasi nilai-nilai islam dalam dunia perbankan bisa dirasakan baik oleh stakeholder berdasi, hingga stakeholder akar rumput selaku pihak yang mendapatkan manfaat dari jasa perbankan. Terlepas dari proses tersebut, perlu dipahami bahwa haramnya riba menurut syari'at islam merupakan harga mati. Bahkan termaktub secara tegas dalam Q.S Al Baqarah [2] : 275 bahwa orang-orang yang masih memakan harta dengan jalan riba, itu perumpamaannya seperti "...berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila...". Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa pengharaman riba itu dilakukan secara bertahap. Seperti apakah tahapannya? Akan dielaborasi secara komprehensip pada penjelasan berikutnya.
Dalam Islam, riba merupakan perilaku yang dilarang. Sesuai dengan ka'idah ushul, "asal dari larangan menunjukkan haram". Karenanya, bisa disimpulkan bahwa riba, menurut Islam adalah haram.
Perilaku ribawi, dalam budaya arab merupakan hal yang sudah wajar dilakukan. Sama seperti halnya bangsa arab yang akrab dengan khamr. Sehingga, sebelum sampai pada tingkatan haram, ada beberapa tahap yang dilalui. Dalam tulisan ini, riba dipecah menjadi empat tahapan diantaranya:
1. Tahap I
Pada tahap ini, Allah membandingkan riba dengan shadaqah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar Ruum [30] : 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh‘ (#uqç/÷ŽzÏj9 þ’Îû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ y‰YÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y— šcr߉ƒÌè? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ   

"dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Secara jasadiah, riba memang terlihat bertambah. Akan tetapi, bagi Allah yang sesungguhnya bertambah itu adalah zakat yang memang diniatkan untuk mendapat ke-rihdaan Allah. Ayat tersebut membandingkan kegiatan Ribawi dengan Zakat. Kemudian dijelaskan pula mana yang lebih baik disisi Allah. Pada tahap ini, tidak ada larangan terkait dengan aktivitas ribawi. Ayat tersebut merupakan ayat makkiyah, sebagai mana telah dipaparkan sebelumnya bahwa pada saat itu perilaku ribawi merupakan hal yang biasa dilakukan. Ayat tersebut menjadi aksioma dari femona masyarakat yang ada pada saat itu.


Sponsors : Hangup Circle | Customize Blogger Template | Best Blogger Themes
Copyright © 2013. ekonsul - All Rights Reserved
Template Design by Razor Madush | Published by New Blog Themes
Powered by Blogger
New Blogger Themes New Blogger Themes