Tuesday, April 23, 2013

TAHAP PENGHARAMAN RIBA BAGIAN I

Posted by Agus Barkah Hamdani Posted on 8:48 AM
Seiring dengan pertumbuhan perbankan syari'ah di Indonesia, riba merupakan tema yang banyak di angkat. Dialektika dalam ranah keilmuan, merupakan hal yang wajar terjadi. Tesis-antitesis-sintesis, merupakan pola dialektika yang akan terus bergulir. Begitu pula dalam ranah ekonomi Islam, yang kini mulai diformulasikan dalam bingkai keilmuan.
Disaat dunia perbankan syari'ah mulai menunjukkan peningkatan, banyak tanggapan muncul baik yang bernada mendukung atau yang menunjukkan ke-tidak sepakatan. Sebagai umat Islam, tentu banyak alasan untuk mengatakan setuju pada penghapusan riba dalam dunia perbankan. Lantas, alasan seperti apakah yang mendorong seseorang atau kelompok untuk mengatakan tidak pada perbankan syari'ah? Dari beberapa diskusi ditemukan bahwa ternyata, implementasi nilai-nilai islam dalam dunia perbankan belum dirasakan sepenuhnya. Bahkan, tidak sedikit yang mengatakan bahwa jika dilihat dari sisi pelaksanaannya, perbankan syari'ah tidak terlihat berbeda dengan perbankan konvensional.
Sikap yang paling tepat untuk menghadapi ketidaksetujuan terhadap dunia perbankan syari'ah yaitu dengan upaya perbaikan secara menyeluruh, agar implementasi nilai-nilai islam dalam dunia perbankan bisa dirasakan baik oleh stakeholder berdasi, hingga stakeholder akar rumput selaku pihak yang mendapatkan manfaat dari jasa perbankan. Terlepas dari proses tersebut, perlu dipahami bahwa haramnya riba menurut syari'at islam merupakan harga mati. Bahkan termaktub secara tegas dalam Q.S Al Baqarah [2] : 275 bahwa orang-orang yang masih memakan harta dengan jalan riba, itu perumpamaannya seperti "...berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila...". Walaupun tidak bisa dipungkiri bahwa pengharaman riba itu dilakukan secara bertahap. Seperti apakah tahapannya? Akan dielaborasi secara komprehensip pada penjelasan berikutnya.
Dalam Islam, riba merupakan perilaku yang dilarang. Sesuai dengan ka'idah ushul, "asal dari larangan menunjukkan haram". Karenanya, bisa disimpulkan bahwa riba, menurut Islam adalah haram.
Perilaku ribawi, dalam budaya arab merupakan hal yang sudah wajar dilakukan. Sama seperti halnya bangsa arab yang akrab dengan khamr. Sehingga, sebelum sampai pada tingkatan haram, ada beberapa tahap yang dilalui. Dalam tulisan ini, riba dipecah menjadi empat tahapan diantaranya:
1. Tahap I
Pada tahap ini, Allah membandingkan riba dengan shadaqah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. Ar Ruum [30] : 39
!$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB $\/Íh (#uqç/÷ŽzÏj9 þÎû ÉAºuqøBr& Ĩ$¨Z9$# Ÿxsù (#qç/ötƒ yYÏã «!$# ( !$tBur OçF÷s?#uä `ÏiB ;o4qx.y šcr߃̍è? tmô_ur «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqàÿÏèôÒßJø9$# ÇÌÒÈ   

"dan sesuatu Riba (tambahan) yang kamu berikan agar Dia bertambah pada harta manusia, Maka Riba itu tidak menambah pada sisi Allah. dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, Maka (yang berbuat demikian) Itulah orang-orang yang melipat gandakan (pahalanya)."
Secara jasadiah, riba memang terlihat bertambah. Akan tetapi, bagi Allah yang sesungguhnya bertambah itu adalah zakat yang memang diniatkan untuk mendapat ke-rihdaan Allah. Ayat tersebut membandingkan kegiatan Ribawi dengan Zakat. Kemudian dijelaskan pula mana yang lebih baik disisi Allah. Pada tahap ini, tidak ada larangan terkait dengan aktivitas ribawi. Ayat tersebut merupakan ayat makkiyah, sebagai mana telah dipaparkan sebelumnya bahwa pada saat itu perilaku ribawi merupakan hal yang biasa dilakukan. Ayat tersebut menjadi aksioma dari femona masyarakat yang ada pada saat itu.


Sponsors : Hangup Circle | Customize Blogger Template | Best Blogger Themes
Copyright © 2013. ekonsul - All Rights Reserved
Template Design by Razor Madush | Published by New Blog Themes
Powered by Blogger
New Blogger Themes New Blogger Themes